Perkembangan teknologi mestinya disikapi dengan bijak. Ini termasuk pergaulan di media sosial, seperti FACEBOOK yang memungkinkan seseorang bisa berhubungan dengan orang lain dari belahan dunia mana pun.
Dari media sosial, lahir selebritis-selebritis yang mengeruk pundi-pundi rupiah. Warganet bisa memanfaatkan media sosial untuk berdagang dan mendatangkan uang.
Tetapi, dari media sosial pula, kadang ada yang apes, entah tertipu atau terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya, media sosial bisa saja menjadi dunia yang sama sekali berbeda dengan dunia nyata. Di media sosial, sesorang bisa jadi apa saja.
BACA JUGA : Prediksi Newcastle vs Southampton 10 Maret 2018
Ini pula yang terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah. Saking lugunya, seorang gadis, sebut saja Nona, kehilangan kegadisan atau keperawanannya, gara-gara Facebook.
Pangkalnya sepele, ia berkenalan dengan seorang Arjuna Facebook yang membuat hatinya meleleh dan siap menyerahkan apa saja. Tak hanya keperawanan, gadis berusia 20 tahun ini juga kehilangan uangnya seusai ngamar berdua di hotel.
Kepala Polsek Kertek, AKP Deni Wibowo mengungkapkan, awalnya gadis asal Gondowulan Kepil, Kertek, Wonosobo ini berkenalan dengan W alias Cholis alias Cuplis (25) di Facebook. Layaknya, Arjuna, Cuplis pun merayu Nona yang lugu.
Nona pun kepincut rayuan maut Cuplis. Ia mau saja diajak kopi darat. Kisah percintaan di Facebook itu lantas bermuara di kamar hotel, awal Februari 2018 lalu.
Rupanya, Cuplis bukan lah Arjuna yang dikenal Nona di dunia maya. Pemuda asal Dukuh Bismo Desa Slukatan Kecamatan Mojotengah, Wonosobo ini memendam niat buruk.
Usai memadu kasih di kamar hotel, Nona ditinggal begitu saja. Bahkan, uang Rp 800 ribu di dompet dalam tas milik Nona pun diambil Cuplis. Tak hanya itu, pelaku pun kabur membawa sepeda motor korban.
Sadar menjadi korban penipuan, Nona dan keluarganya akhirnya melapor ke Polsek Kertek. Polisi pun lantas memburu pelaku.
Berawal dari laporan itu, polisi mulai memburu Cuplis. Akhirnya, pelaku ditangkap di Desa Gondowulan Kepil, sekitar Pasar Kertek.
Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba melawan polisi dengan mengancam menggunakan sangkur. Namun, perlawanannya sia-sia. Ia dengan mudah dilumpuhkan petugas.
“Pelaku dapat ditangkap oleh Brigadir Kepala Gigih Setyaji, Bhabinkamtibmas Desa Gondowulan, saat sedang berusaha untuk membawa kabur Honda Vario milik korban,” ucap Kapolsek, melalui keterangan tertulis yang diterima bavetline Kamis, 22 Februari 2018.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kertek, Inspektur Dua Slamet menerangkan, meski tertangkap di wilayah Polsek Kepil, namun lantaran tempat kejadian perkara (TKP)-nya di Kertek, maka Cuplis diserahkan ke Polsek Kertek.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang darurat Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951lantaran membawa senjata tajam. Ancamannya tak main-main, lima tahun penjara.
Jerat hukum lainnya pun masih mengantre. Cuplis menyerang petugas negara saat ditangkap. Ia diduga mencuri uang Nona, sekaligus mencoba membawa kabur sepeda motor korban.
“Perkara lain akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, akan tetapi saat ini Polsek Kertek hanya menangani karena yang bersangkutan menggunakan senjata tajam, untuk perkara dengan korban W akan di proses oleh anggota sesuai dengan tempat kejadia perkara” Slamet menerangkan.