Achmad Dani, pengedar sabu dibekuk polisi Narkoba Polsek Metro Tanah Abang, di rumah Jalan Mangga Ubi, RT 04/5, Kelurahan Kedaung, Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (16/3) malam.
BACA JUGA : Prediksi Real Sociedad vs Getafe 18 Maret 2018
Oleh petugas, pria yang mengaku pengedar itu, diduga jadi kaki tangan bandar. Dia diamankan ke Mapolsek Metro Tanah Abang, berikut barang bukti sabu 2,47 gram, dan satu timbangan elektrik. “Pria ini juga pemasok narkoba di Tanah Abang, sekitar pukul 22:00, kami tangkap,” ujar Panit Narkoba AKP Nahar Siregar,SH,MH.
Akibat perbuatan tersangka, Dani, dapat dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotik dengan ancaman di atas 5 tahun. “Pelaku juga dikenal menjual barang haram ke diskotek,” papar petugas.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno, didampingi Panit Narkoba AKP Nahar Siregar, menuturkan, penangkapan Dani adalah hasil pengembangan narkoba seminggu lalu hingga hasil penyelidikan bahwa pria Dani terlibat dalam peredaran narkoba.
BACA JUGA : Real Betis vs Espanyol 18 Maret 2018
Dari data dan informasi serta beberapa saksi akhir terkuak kalau barang haram ternyata dari Dani yang berdomisili di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Begitu diyakini kalau Deni terlibat petugas segera ke lokasi. Dan setibanya di TKP polisi tanpa ribet berhasil menangkap pria tersebut.
Petugas dari TKP berhasil menyita 11 paket sabu atau seberat 2,47 gram sabu siap edar. “Kami masih menyelidiki bandar besarnya si pemilik barang haram,”ujar Nahar Siregar.