Sebanyak lima orang pencuri penutup saluran air yang ada di jalan tol JORR, diamankan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/3). Aksi yang berkedok mobil mogok itu kerap mengambil besi penutup saluran yang perunitnya dibanderol Rp4,5 juta.
Kelima pelaku ditangkap itu adalah EF (19), NA (19), YD (21), LB (18), dan seorang remaja 17 tahun, Mereka kepergok beraksi di tol JORR KM 32. Para pelaku adalah pekerja pengakut tanah atas proyek pembangunan di kawasan Babelan, Bekasi.
Kapolsek Ciracas, Kompol Agus Widar mengatakan, ditangkapnya para pelaku bermula dari laporan petugas tol JORR adanya tindak pencurian griting penutup saluran air yang ada di jalan tol. “Dari laporan dari pihak Jasa Marga dan pengelola badan jalan tol JORR yang mengatakan sering adanya kehilangan penutup saluran air jalan utama tol JORR,” kata Agus Widar, Selasa (13/3/2018).
Dikatakan Kapolsek, para pelaku yang kerap menjarah tutup saluran air terbilang sudah sangat meresahkan. Pasalnya, kasus pencurian griting ini sudah terjadi sejak 2017, dan terjadi dibeberapa jalan tol. “Hanya mereka yang tahu harga dan kualitas besi tersebut. Dapat info, satu unit griting, biasanya dibanderol Rp4,5 juta,” ujar Kompol Agus.
Para pelaku ini, sambung Agus, tak lain adalah sopir dan kuli pengangkut tanah yang kerap kali melintas di jalur tol tersebut. Sebelum mereka mengambil griting, mereka juga sudah melakukan pemantauan dari jauh-jauh hari. “Modusnya terbilang rapi, karena yang tak sadar tak akan tahu di jalan tol itu mereka melakukan pencurian,” ungkapnya.
Dalam setiap aksinya juga, Kapolsek menambahkan kawanan ini menggunakan truk pembawa tanah, berpura-pura menunggu temannya. Ketika tiga truk berkumpul, aksi pencurian pun mereka lakukan yang biasa dilakukan tengah malam. “Besi penutup saluran air itu juga sangat berat, harus ada empat orang baru bisa diangkat dengan mudah,” tutur Agus.
Ia mneilai pencurian griting ini sangat membahayakan penguna jalan tol. Pengendara yang tidak mengetahui akan menyebabkan kecelakaan karena lubang penutup yang hilang.
“Atas perbuatannya kami akan jerat para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.