Berbakti kepada orangtua memang menjadi kewajiban seorang anak, tetapi tidak semua perintah dari orang yang telah melahirkan kita harus dilaksanakan jika melanggar norma dan hukum.
Seperti pengakuan LC (20), berdalih karena diperintah ibu kandung, selama satu tahun rela menjadi pengedar narkoba.
BACA JUGA : Prediksi Real Sociedad vs Getafe 18 Maret 2018
Remaja itu ditangkap anggota Reserse Narkoba Polsek Kalideres saat tengah tertidur lelap di kamar kontrakan di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (16/3/2018).
Kapolsek Kalideres, Kompol Effendi, mengatakan penangkapan tersangka setelah anggotanya mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Rawa Buaya dan ditindaklanjuti oleh tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar.
Setelah dipantau beberapa hari, Panit Narkoba Polsek Kalideres Ipda Sigit Ferstyadi bersama anggotanya menggerebek kontrakan LC.
“Saat ditangkap pelaku sedang tiduran di kamar. Kami geledah ada barang bukti dua paket klip plastik kecil berisi narkoba jenis sabu 0,84 gram dalam dompet pelaku, timbangan elektrik, dan satu unit handphone untuk transaksi,” kata Effendi dalam keterangannya, Sabtu (17/3/2018).
Kepada polisi, LC mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Sedangkan menjadi pengedar narkoba dia sebut atas perintah ibu kandung yang tinggal di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Alasannya itu disuruh orangtua. Ibunya masih kami cari. Itu memang untuk mata pencarian. Pelaku mengedarkan kurang lebih satu tahun. Ibunya tinggal di Kampung Ambon. Dia (LC) selama ini kos sendiri dikawasan Rawa Buaya, Cengkareng,” kata Effendi.
Kepada penyidik, alasan LC menuruti perintah ibunya karena untuk membantu biaya kehidupan sehari-hari lantaran ibunya sudah lama menjanda . “Dia (LC) anak dari dua bersaudara. Jadi dia ini termasuk keluarga yang broken home, orangtuanya pisah, ibunya janda,” tutur Effendi.
BACA JUGA : Real Betis vs Espanyol 18 Maret 2018
Tidak tanggung-tanggung, sehari, LC dijatah ibunya yang berinisial DCI untuk menjual sabu sebanyak 10 gram. Penjualan sabu sendiri dilakukan LC dengan mendatangi calon pembeli di lokasi yang disepakati dengan sistem bayar di tempat. Namun, tidak jarang ia juga menerima pembelian atau transaksi di rumah kontrakannya.
“Selain bisa ikut pakai juga ambil keuntungan dari harga jual sabu. Dari ibunya satu gram seharga Rp 1 juta tapi sama dia dijual Rp 1,4 juta jadi dia untung Rp 400 ribu,” beber Effendi.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, LC terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Bahkan, tidak hanya LC yang diminta oleh sang ibu untuk berjualan sabu, saudara kandungnya juga terjebak dalam lingkaran narkoba dan tengah menjalani hukuman pidana atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kini polisi tengah memburu DCI . Atas ulahnya, LC harus mendekam dipenjara mengikuti jejak saudaranya dengan diancam Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.