karena posting di FB masuka penjara
Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel berhasil melacak dan menangkap penyebar ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap Jokowi ini adalah Muh Irfan Nur alias Ippang alias Inno (33), warga Kelurahan Tamang Maung, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar. Ippang yang kesehariannya sebagai buruh bangunan ini menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech terhadap Jokowi dan Syahrul menggunakan akun Facebook Irfan Inno Muh dalam grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018.
BACA JUGA : Prediksi Hellas Verona vs Chievo 11 Maret 2018
Ippang menyunting foto kunjungan Jokowi bersama Syahrul di area persawahan. Ippang pun menuliskan kalimat penipu dan pengecut. Bahkan, ia pun menambahkan komentar ajakan melawan Jokowi dan Syahrul yang bosan dengan pemerintahan yang saat ini berjalan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/3/2018), mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Senin (5/3/2018) siang. Saat ini, penyidik
BACA JUGA : Prediksi Sassuolo vs SPAL 11 Maret 2018
masih memeriksa tersangka guna pengembangan kasus tersebut. "Selain tersangka, polisi juga menyita sebuah handpone merek Evercross warna putih imei 1:358525064912664, Imei 2:358525064912672, serta keterangan gambar ujaran kebencian dari akun facebook," tuturnya.