Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih, di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015.
BACA JUGA : Prediksi Crystal Palace vs Liverpool SABTU, 31 MARET 2018
BACA JUGA : Prediksi Crystal Palace vs Liverpool SABTU, 31 MARET 2018
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (19/3/2018) kedua lokasi yang digeledah yakni Kantor DPRD Bengkalis, dan Kantor Dinas PU Bengkalis. “Penggeledahan dilakukan dari pukul 15 sore tadi,” imbuh Febri.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
BACA JUGA : Prediksi Watford VS AFC Bournemouth SABTU, 31 MARET 2018
BACA JUGA : Prediksi Watford VS AFC Bournemouth SABTU, 31 MARET 2018
Nasir ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Selain itu ia juga berperan pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.
Bersama Hobby Nasir diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.